Guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. |
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
download
SK penerima tunjangan jawa barat
SK penerima tunjangan jawa tengah
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/03/guru-penerima-tunjangan-fungsional.html#ixzz3XRuLZO6A
0 komentar:
Post a Comment