SK Penerima Tunjangan Guru 2015


Guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid.
Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. 300.000 per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah sebagai berikut:
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi  akademiknya dan dibuktikan   dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
  • Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang  mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  • Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Data guru calon penerima tunjangan fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.


download 

SK penerima tunjangan jawa barat 
SK penerima tunjangan jawa tengah 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/03/guru-penerima-tunjangan-fungsional.html#ixzz3XRuLZO6A
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar: